Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan?

Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan?

  1. Gubernur
  2. MPR
  3. KPK
  4. Presiden
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Presiden

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, undang-undang (uu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat (dpr) dengan persetujuan presiden.

Baca juga  Perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu dimana juga mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan adalah arti dari kata …..