Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur) disebut?

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur) disebut?

  1. Peraturan Pemerintah
  2. Peraturan Daerah Provinsi
  3. Peraturan Pengganti Undang-undang
  4. Undang-undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Peraturan Daerah Provinsi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur) disebut peraturan daerah provinsi.

Baca juga  kegiatan yang mencerminkan sila ke-4 dalam lingkungan masyarakat yaitu