Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan?

  1. Damai dan aman
  2. Menjelang perang
  3. Menjelang Akhir Tahun
  4. Darurat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Darurat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) ditetapkan oleh presiden dalam keadaan darurat.

Baca juga  Perhatikan pernyataan berikut ini : (1) adanya partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan (2) adanya pengakuan akan supremasi hukum (3) adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga negara (4) adanya kebebasan warga negara (5) adanya diskriminasi warga negara (6) adanya pemaksaan partai politik Dari pernyataan tersebut, unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan ditunjukkan nomor....

Tinggalkan komentar