penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan ri

penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan ri

jawaban

Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI adalah

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang membuat UUD 1945
  • kekuasaan yudikatif, yaktu kekuasaan menyelenggarakan suatu peradilan
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang melaksanakan UUD 1945

Pembahasan

Pengertian Trias Politika

Trias politika merupakan suatu teori yang menyatakan bahwa kekuasaan diindonesia dibagi menjadi 3 kekuasaan. Kekuasaan tersebut kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan inilah yang dinamakan dengam Trias Politika. Trias politika berasal dari Tri yang artinya tiga, As artinya pusat, dan politika artinya kekuasaan. Trias politika ini berfungsi untuk membagi kekuasaan supaya negara tidak mendapatkan korupsi dari orang orang.

 

Trias politika sudah ada pada zaman dahulu. Trias politika pertama kali diungkapkan oleh Monstesqueiu. Pada saat itu, Monstesqueiu menyatakan bahwa trias politika dibagi menjadi 3. Negara Indonesia menggunakan prinsip ini, hal ini dikarenakan prinsip ini dapat membuat tatanan negara menjadi yang baik. Setiap kekuasaan terdapat tujuan dan fungsi tersendiri.

Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif merupakan termasuk pembagian kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan ini sudah berdasarkan dari UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini dilakukan berdasarkan tingkatan dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pada pembagian ini juga mengalami pergeseran. Hal ini dikarenakan perubahan UUD 1945.

Baca juga  Dengan penandatangan Kapitulasi Tuntang Indonesia secara resmi berada di bawah kekuasaan…..

Penjabaran Kekuasaan

  • Lembaga legislatif, yaitu suatu lembaga yang membuat dan menyusun UUD 1945. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Hal ini sudah dinyatakan dalam UUD 1945 pada pasal 20 ayat 1. Lembaga legislatif memiliki fungsi yaitu sebagai batasan dari presiden. Hal ini presiden tidak boleh menggunakan semena mena dari jabatannya
  • Lembaga yudikatif, yaitu suatu lembaga yang menyelenggarakan suatu peradilan. Hal ini berfungsi untuk untuk menegakkan hukum yang ada diindonesia. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah ada dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu suatu lembaga yang melaksanakan UUD 1945 dan memerintah negara. Kekuasaan ini yang dipegang oleh seorang Presiden. Hal ini sudah ada dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1