pemerintahan daerah berwenang membuat kebijakan daerah dengan syarat harus

pemerintahan daerah berwenang membuat kebijakan daerah dengan syarat harus
a. lepas dari keterikatan dengan pemerintah pusat
b. berdasarkan kesepatakatan antara kepala daerah dengan DPRD
c. sesuai dengan kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d. selaras kebijakan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi
e. memepunyai kedudukan setara dengan peraturan perundangan pemerintah pusat
jawaban

Setiap daerah di Indonesia mempunyai wewenang untuk mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait dengan daerahnya masing-masing. Hal ini diperlukan karena kebutuhan setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Namun setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat harus selaras dengan kebijakan dan peraturan yang lebih tinggi (Jawaban D).

Pembahasan

Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Selain itu kondisi di setiap daerah di Indonesia berbedabeda. Sehingga sangat memungkinkan kebutuhan setiap daerah berbedabeda. Perbedaan kebutuhan di setiap daerah kadang tidak dapat diakomodasi oleh peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu Indonesia menerapkan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk membuat peraturan dan kebijakan sendiri. Namun setiap kebijakan dan peraturan harus selaras dengan peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Baca juga  Tumbuhan bakau memiliki akar tunjang yang menjulang tinggi yang berguna untuk?

Jawaban A, B, C, E, salah karena.

  • Jawaban A. Pusat dan daerah saling terhubung dalam integrasi nasional. Sehingga setiap kebijakan yang ada di daerah harus terhubung dan selaras dengan kebijakan pusat.
  • Jawaban B. Kesepakatan antara kepala daerah dan anggota DPRD tidak cukup. Peraturan dan kebijakan harus selaras dengan pusat.
  • Jawaban C. Dalam membuat kebijakan harus bersumber dan berdasar perundang-perundangan. Hal ini perlu dilakukan agar kebijakan yang dibuat tidak menyalahi amanat yang ada di dalam Pancasila dan Pembukaan 1945.
  • Jawab E. Peraturan daerh kedudukannya lebih rendah dari kebiajakn dari pusat. Artinya kebijakan daerah harus mengikuti dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat bukan sebaliknya.