dalam arti luas hukum sipil meliputi

Dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum?

  1. Acara pidana dan acara perdata
  2. Administrasi Negara dan dagang
  3. Perdata dan Dagang
  4. Tata Negara dan Administrasi Negara
  5. Pidana dan Perdata

Jawaban: C. Perdata dan Dagang.

Dilansir dari Ensiklopedia, dalam arti luas hukum sipil meliputi hukum perdata dan dagang.

Baca juga  suatu peluang usaha dapat diketahui oleh kegiatan