hal hal berikut termasuk bidang muamalah kecuali

hal hal berikut termasuk bidang muamalah kecuali

a. sewa menyewa
b. utang piutang
c. serikat kerja
d. perbankan
e. zakat

jawaban

d perbankan

Jawabannya adalah “selain dari syirkah, jual-beli, murabahah, sewa-menyewa, dan hutang piutang.”

Penjelasan:
Muamalah merujuk pada hubungan antar individu yang salin berinteraksi secara sosial sesuai dengan syariat Islam, sebab manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain atau tidak bisa hidup sendiri.

Muamalah terdiri dari beberapa macam, antara lain :

1. Syirkah, merupakan kerja sama antara dua belah pihak dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Kerjasamanya harus yang diperbolehkan Islam.
2. Jual beli, merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan suatu kesepakatan atau pembayaran antara dua belah pihak, si pembeli dan si penjual.
3. Murabahah, merupakan transaksi dua belah pihak dimana pihak pertama memesan barang tertentu pada pihak kedua, kemudian pihak kedua tersebut membelikan barang yang dipesan kepada pihak ketiga lalu dijual kembali pada pihak pertama dengan menyebutkan margin keuntungan dengan jelas, pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran. Murabahah juga banyak dimaknai dengan transaksi pembiayaan.
4. Sewa menyewa, yaitu imbalan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dikarenakan jasa yang diberikannya. Dilakukan tanpa dasar suka-sama suka.
5. Hutang Piutang, yaitu memberikan harta benda kepada orang lain, dengan syarat orang tersebut akan mengembalikannya dengan waktu yang disepakati.

Baca juga  Rasulullah SAW bersabda “ jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena berprasangka buruk termasuk…”?

Jadi yang tidak termasuk muamalah ialah yang selain dari syirkah, jual-beli, murabahah, sewa-menyewa, dan hutang piutang.

Jadi, jawabannya adalah “selain dari syirkah, jual-beli, murabahah, sewa-menyewa, dan hutang piutang.”

Semoga jawaban ini membantu, semangat belajarnya. 🙂