Tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya?

Tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya?

  1. Konvensi Jenewa 1949
  2. Konvensi wina 1969
  3. Perjanjian internasional tahun 1919
  4. Perjanjian italia tahun 1929
  5. Perjanjian perdamaian Versailles

Jawaban yang benar adalah: D. Perjanjian italia tahun 1929.

Dilansir dari Ensiklopedia, tahta suci (vatikan) dijadikan sebagai subjek hukum internasional sejak terjadinya Perjanjian italia tahun 1929.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Konvensi Jenewa 1949 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Konvensi wina 1969 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Perjanjian internasional tahun 1919 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Perjanjian italia tahun 1929 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Perjanjian perdamaian Versailles adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga  Nu ngumbara suka betah di tatar sunda, lantaran?

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Perjanjian italia tahun 1929.