Contoh PENGINGKARAN KEWAJIBAN untuk membela negara

Contoh PENGINGKARAN KEWAJIBAN untuk membela negara

jawaban

Contoh pengingkaran kewajiban untuk membela negara adala

  1. Menghindari Pembayaran Pajak.
  2. Melanggar Hak Asasi Manusia lainnya.
  3. Pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar.
  4. Tidak ikut serta dalam pembelaan Negara.
  5. Tidak menaati peraturan lalu lintas.

Pembahasan

Pelanggaran hak merupakan setiap perbuatan baik disengaja maupu kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, dan mencabut hak sesoang sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak mendapatkan peyelesaian hukum yang adildan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sedangkan pengingkaran kewajiban merupakan polatindakan warga negara yang tidak melaksanaa kewajiban sebagaimana mestnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut kasus pengingkaran kewajiban adalah sebagai berikut:

  1. Tidak atau menghindar pembayaran pajak, yang artinya pengingkaran kewajiban warga egara pad apasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi semua pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pengingkaran pada pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, dimulai dari pajak kendaraan, pajak bumi maupun bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan dan lain sebagainya.
  2. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain, yang merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua warga negara yang tinggal di Indonesia. Dengan demikian, terciptanya suasana yang kondusif, dan seua warga wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Dan salah satu contoh pelanggaran ha asasi manusia adalah membunuh orang lain. Dan ini dijadikan pelanggaran pada hak hidup.
  3. Pelanggaran terhadap ewajban Pendidikan Dasar, dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amademen, bunyinya bahwa pentingnya pendidikan untuk manusia sebagai suatu kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal ini berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasardan pemerintah wajib membiayai suatu kewajiban yang tidak banyak diketahui.
  4. Tidak ikut serta dalam Pembelaan Negara, dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Maksudnya semua warga negara wajib ikut serta dalam bentuk – bentuk usaha pembelaan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
  5. Tidak menaati pertauran lalu lintas, yang setiap warga negara memiliki kewajiban dalam menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, serta pengguna jalan lain. Misalnya perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak emmiliki surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain sebagainya.