Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur) disebut?

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur) disebut?

  1. Peraturan Pemerintah
  2. Peraturan Daerah Provinsi
  3. Peraturan Pengganti Undang-undang
  4. Undang-undang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Peraturan Daerah Provinsi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur) disebut peraturan daerah provinsi.

Baca juga  Pada tanggal 15 Juli 1945 panitia kecil BPUPKI perancang UUD 1945 telah berhasil merumuskan?