orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?

  1. karena kebutuhan biologis.
  2. kedua orang tua sudah menyetujuinya.
  3. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
  4. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun.

Kunci jawabannya adalah: C. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Dilansir dari ensiklopedia pendidikan, orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Baca juga  Orang tua Ahmad telah meninggal dunia, namun sesuai ajaran Islam ia ingin agar selalu dapat berbakti kepada orang tuanya. Untuk memenuhi keinginan ini maka Ahmad melakukan ….